Barang Impor PMI Masuk Indonesia Tanpa Hambatan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim bahwa tidak ada lagi masalah terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kiriman barang dari pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini menyusul diterapkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dari 36/2023 menjadi 7/2024.

Zulkifli menyatakan tidak menemukan masalah apapun dengan kedatangan barang-barang milik PMI dari Hong Kong hingga Dubai. Menurutnya, revisi Permendag 36/2023 tersebut efektif mengatasi berbagai masalah terkait impor barang ke Indonesia. Dia menyebut bahwa tidak ada masalah dengan barang-barang impor, meskipun belum melihat barang dari Malaysia, tetapi untuk kiriman dari Taiwan, Hong Kong, Dubai, dan Qatar tidak ada kendala. Dia berharap revisi Permendag ini dapat menyelesaikan semua masalah terkait PMI.

Poin Revisi 

Dalam revisi ini, pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri. Namun, pembatasan dilakukan berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI, yaitu sebesar USD 1.500 per tahun.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, “Untuk PMI, kita menetapkan batasan hanya USD 1.500. Jika lebih dari itu, mereka harus membayar, jika tidak salah sekitar 7,5 persen, yang merupakan tarif lebih rendah untuk PMI.”

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri bagi PMI yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang bawaan PMI dari luar negeri. Hanya saja, nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.

Sumber: Merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Butuh bantuan Birdie Team?
Hello 😃
Selamat Datang di website https://birdie.id/barang-impor-pmi-masuk-indonesia-tanpa-hambatan
Jika kamu membutuhkan penawaran corporate atau bantuan lainnya, Silahkan chat kami ya..